Kongres Perempuan Yang Ketiga
- museumpergerakanwa
- 15 Jan 2024
- 2 menit membaca

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kongres ini diadakan di Bandung pada tanggal 23-27 Juli 1938. Yang dipimpin oleh Ny. Emma Puradirje. Didalam sistem kepengurusan, pengurus Kongres Perempuan Indonesia ke-III tetap bekerja sampai kongres yang akan datang. Kongres Perempuan Indonesia ke-III ini menghasilkan beberapa keputusan, sebagai contohnya adalah menetapkan hari Ibu pada tanggal 22 Desember, kemudian juga merencanakan anggaran rumah tangga kongres. sehingga untuk itu dibentuknya komisi yang terdiri dari wakil PSII wanita, Istri Indonesia, PIPB (Perkumpulan Isteri Pegawai Bumiputera), dan juga sebagai penasehat hukum Ny. Maria Ulfah Santoso SH.Ā Kemudian juga memutuskan mengenai Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-Anak Indonesia (KPKPAI), dijadikan BadanĀ KongresĀ Perempuan Indonesia dengan nama āBadan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinanā (BPPIP).Ā
Kongres ini diadakan dengan alasan merapatan hubungan antara perkumpulan perkumpulan perempuan Indonesia dan juga untu menguatkan usaha dalam memperbaiki nasib kaum perempuan Indonesia pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Di Kongres Perempuan yang ketiga sendiri terdapat beberapa asas antara lainya Kebangsaan, Kesosialan, sikap harga menghargai keperempuanan. Adapun juga usaha usaha yang dilakukan dalam kongres Peempuan di Indonesia yang ketiga diantaranya adalah
1.Ā Ā Ā Ā Ā Menyelidiki keadaan masyarakat Indonesia terutama yang berhubungan dengan kehidupan wanita.
2.Ā Ā Ā Ā Ā Mempelajari kehidupan dalam bidang-bidang sosial, ekonomi, politik, agama, dan lainnya, agar dapat memperbaiki kedudukan wanita di Indonesia.
3.Ā Ā Ā Ā Ā Jika perlu mengadakan aksi bersama atau perkelompok ke arah perbaikan nasib.
4.Ā Ā Ā Ā Ā Mendirikan badan badan penyelidikan.
5.Ā Ā Ā Ā Ā mengumpulkan semua catatan kegiatan dari anggota biasa dan badan-badan penyelidikan tersebut.Ā
6.Ā Ā Ā Ā Ā Menerbitkan majalah, risalah, dan lain-lain jika dianggap perlu.
7.Ā Ā Ā Ā Ā mengadakan komunikasi dengan organisasi wanita luar Indonesia.
8.Ā Ā Ā Ā Ā mengadakan segala usaha yang dapat meningkatkan kedudukan wanita Indonesia.
Kemudian berbagai macam peristiwa dan juga kegiatan penting sesudah berjalannya Kongres Perempuan Indonesia ke-III tahun 1938Ā yaitu adalah menidaklanjuti mengenai pembicaraan yang tidak mejadi keputusan kongres ini, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1938 telah memberikan hak untuk dipilih (passief kiesrecht) kepada kaum wanita Indonesia untuk menjadi anggota dewan kota.
Ā
Refrensi:
Rosadi, Ira Permatasari. (2020). āPeranan Sujatin Kartowiyono dalam Kongres Perempuan di Yogyakarta Pada TahunĀ 1928-1938ā. Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang.Ā
Ā
Indonesia, Kongres Wanita. (1978). Sejarah Setengah Abad Pergerakan Wanita Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ā
Comentarios